CAMAT

NAMA                            : AMAY KAMALUDIN, S.Sos

JABATAN                       : CAMAT

PANGKAT                     :  PEMBINA

GOLONGAN / RUANG :  IV/a

_________________________NIP                                : 19610103 198603 1 014

====================================================================

TUGAS POKOK DAN FUNGSI CAMAT

(1). Kecamatan adalah merupakan  perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dipimpin oleh seorang camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengendalikan serta mengoordinasikan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah

(2). Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat menyelenggarakan fungsi :

 a. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta penyelenggaraan kegiatan pemerintahan  di wilayah kecamatan;

b. pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa dan / atau kelurahan;

c. pelaksanaan pelayanan masyarakat  yang menjadi ruang lingkup tugas dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;

d. pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah .

(3).dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), camat mempunyai tugas:

  1. merencanakan, menetapkan serta melaksanakan rencana strategis dan rencana kerja kecamatan dalam rangka kelancaran tugas
  2. menyaipkan bahan-bahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam lingkungan kecamatan sebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten
  3. menyiapkan bahan-bahan LPPD  tahunan dan LPPD akhir masa jabatan bupati lingkup kecamatan sebagai bahan penyusunan LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan bupati;
  4. menyiapkan bahan bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan bupati lingkup kecamatan;
  5. menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja kecamatan sebagaipertanggungjawaban kepada bupati;
  6. menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset daerah di wilayah kecamatan
  7. mengelola retribusi yang menjadi kewenangannya
  8. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran pada kecamatan;
  9. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaan kecamatan
  10. menggunakan barang milik daerah yang berada dalampenguasaan kecamatan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kecamatan
  11. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaan kecamatan ;
  12. menyampaikan laporan barang pengguna smesteran (LBPS) dan laporan barang pengguna tahunan(LBPT) yang berada dalam penguasaan kecamatan kepada dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  13. menyampaikan laoporan keuangan kecamatan kepada dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah sebagai bahan penyusunan laporan keuangan daerah
  14. membina dan mengevaluasi program dan kegiatan kecamatan
  15. mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkungan kecamatan dalam forum musawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan
  16. melakukan pembinaan dan pengawasana terhadap keseluruhan program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan yang dilakukan pemerintah maupun swasta
  17. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta
  18. menyelenggarakan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  19. menyelenggarakan pemaduserasian rencana strategis dan rencana pembangunan desa skala kecamatan
  20. menyelenggarakan koordinasi dengan kepolisian negara republik indonesia sektor dan/atau komando rayon militer mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan
  21. menyelenggarakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerjakecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan
  22. menyelenggarakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang-undangan.
  23. menyelenggarakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang bertugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-ungangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor;
  24. mengoordinasikan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan di tingkat kecamatan;
  25. memberian rekomendasi penilaian kinerja Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan yang ada di wilayah kerja kecamatan;
  26. menyelenggarakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  27. menyelenggarakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
  28. menyelenggarakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  29. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  30. menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di wilayah kecamatan
  31. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/ atau kelurahan;
  32. memberikan bimbingan, supervisi , fasilitas dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
  33. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
  34. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau perangkat keurahan;
  35. menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di wilayah kecamatan;
  36. menyelenggarakan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
  37. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan pemerintah/pemerintah provinsi/pemerintah kabupaten yang ditugas pembantuankan kepada desa;
  38. menyelenggarakan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
  39. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
  40. menyelenggarakan pembinaan dan fasilitas pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa;
  41. menyelenggarakan pembinaan, pengukuhan dan fasilitas Pergantian Antar Waktu anggota BPD;
  42. menyelenggarakan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
  43. menyelenggarakan verifikasi dan validasi data kependudukan;
  44. menandatangani formulir permohonan biodata dan perubahan biodata penduduk;
  45. menandatangani formulir permohonan kartu keluarga;
  46. menandatangani formulir permohonan kartu tanda penduduk;
  47. menandatangani formulir permohonan pindah datang penduduk;
  48. menandatangani surat pengantar pindah ke luar negeri;
  49. menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah dan keterangan pindah datang penduduk antar kecamatan dalam kabupaten
  50. menerbitkan dan menanadatangi surat pengantar pindah antar kabupaten/kota dan antar propinsi;
  51. menyelenggarakan perekaman data kependudukan di kecamatan
  52. mengoordinasikan kegiatan operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit di wilayah kecamatan
  53. menyelenggarakan kewaspadaan pangan dan gizi di wilayah kecamatan
  54. menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan dan wilayah kecamatan
  55. menggordinasikan penanggulangan gizi buruk diwilayah kecamatan
  56. memberikan rekomendasi  lokasi gizi praktik tenaga kesehatan tertentu di wilayah kecamatan
  57. memberikan rekomendasi izin usaha pertambangan di wilayah kecamatan
  58. memberikan rekomendasi penyelenggaraan  perizinan dan non perizinan yang ada di wilayah kecamatan
  59. memfasilitasi pengaturan dan pengorganisasian sistem kesehatan di wilayah kecamatan
  60. menyusun perencanaan peningkatan index pembangunan manusia bidang perluasan akses dan layanan pendidikan untuk Angka Melek Huruf (AMH) dan Lama Sekolah(LS) pada tingkat kecamatan.
  61. mengoordinasikan bahan bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSREMBANG) Tingkat Kecamatan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Musyawarah perencanaan Pembangunan (MUSREMBANG) tingkat kabupaten
  62. mengoordinasikan bahan usulan bantuan berupa fasilitasi dan anggaran kegiatan bagi peningkatan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Pemberantasan Buta Aksara, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga
  63. Menyelenggarakan Sosialisasi dan Fasilitasi Program Wajib Balajar Pendidikan Dasar dan Pemberantasan Buta Aksara di Wilayah Kecamatan
  64. menyelenggarakan pengawasan pendidikan non formal yang meliputi pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan, dan pelatihan kerja, pendidikan kecakapan hidup dan pendidikan pemberdayaan perempuan
  65. menyelenggarakan pengawasan urusan kebudayaan yang meliputi kebudayaan, tradisi,perfileman, kesenian, kesejarahan, dan kepurbakalaan di wilayah kecamatan
  66. menyelenggarakan pengawasan urusan kegiatan pemuda dan olahraga masyarakat diluar kegiatan persekolahan diwilayan kecamatan
  67. menyelenggarakan jaringan kerjasama dan kemitraan dengan pemerintah desa, komite sekolah, forum komite sekolah kecamatan, Penilik, Tokoh Masyarakat serta satuan Pendidikan/Badan/Dinas/Lembaga terkait dalam kegiatan Program Wajib Balajar Pendidikan Dasar dan Pemberantasan Buta Aksara, Kebudayaan,Pemuda dan Olah Raga
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar